Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dalam Mobil di Demak, Beraksi Saat Korban Tidur

    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dalam Mobil di Demak, Beraksi Saat Korban Tidur

    Demak - Seorang pria berinisial SW warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Demak.

    Pria berusia 35 tahun ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak setelah melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil. Aksi pencurian dilakukan SW pada hari Jumat (1/4/2022), di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang - Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

    Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak. "Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku.

    Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil, " kata Kapolres Demak AKBP Budi, Senin (11/4/2022).

    Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga yang mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.

    Dari hasil penyidikan, kata Budi, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir dipinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura pura meminta uang parkir.

    "Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online, " ungkapnya.

    Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua Dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE.

    Uang sebesar Rp. 2.500.000, serta Uang sebesar 4 Ringgit Malaysia. "Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara, " pungkasnya.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Blusukan Cek Stok Minyak Goreng...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Demak Beri Penghargaan Kepada Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng; Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami